SKK Migas: Kapal FPSO Wajib Dibuat, Dikonversi, dan Dipelihara di Dalam Negeri

By Admin


nusakini.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) memberi dukungan penuh terhadap pengembangan industri maritim di Indonesia. 

Dukungan SKK Migas terhadap industri perkapalan nasional, salah satunya diwujudkan melaui kebijakan yang mewajibkan pembuatan kapal Floating Production Storage and Offloading(FPSO) di Indonesia. 

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menegaskan, kapal-kapal FPSO yang awalnya direncanakan akan dibuat dan dikonversi diluar negeri, kini wajib untuk dibuat, dikonversi, dan dipelihara di dalam negeri. 

“Aturan kebijakannya akan segera kami susun dan terbitkan,” ujar Amien pada seminar The Building of FPSO, di gedung SKK Migas, Jakarta, Rabu (11/5/2016). 

Amien berharap, melalui implementasi kebijakan ini, perusahaan-perusahaan pada industri perkapalan nasional dapat mengambil porsi paling besar dari kebutuhan kapal, khususnya FPSO yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi di hulu migas. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, dituntut kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Para penyedia dan pelaku bisnis perkapalan dan transportasi di lingkungan hulu migas diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kredibilitasnya. Dengan demikian fasilitas perkapalan yang dibutuhkan oleh industri sektor hulu migas dapat lebih terjamin dari sisi kualitas, ketersediaan dan reliabilitasnya. 

Saat ini, SKK Migas bersama Kontraktor Kontak Kerja Sama (Kontraktor KKS) mengelola dan mengoperasikan lebih kurang 620 kapal operasional yang dioperasikan secara jangka panjang, dan 80 kapal untuk proyek jangka pendek. Dari 24 kapal fasilitas FSO dan FPSO, 7 unit diantaranya milik negara yang dikelola SKK Migas. Pengelolaan dan pengoperasian FPSO menyerap dana sebesar 820 juta dolar atau sekitar Rp 11,1 triliun.(if/mk)